Kondisi Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor Polisi B 6395 GLW yang Hancur Setelah Dirusak Pengendaranya karena Menolak Ditilang saat Terparkir di Halaman Polres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
Okezone.com - Satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna merah-hitam nampak terparkir di halaman belakang Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Kondisinya nyaris tinggal bagian rangka disertai kabel-kabel yang masih menempel. Sedangkan bagian bodi luar telah tercopot dan hanya sedikit menyisakan patahannya.
Motor itu merupakan kendaraan yang dirusak oleh pengendaranya bernama Adi Saputra (20) di depan Pasar Modern BSD, Serpong, Kamis (7/2/2019) pagi. Saat kejadian, Adi yang tengah berboncengan dengan seorang wanita dihentikan petugas karena melawan arus lalu lintas.
Selain itu, Adi tak mengenakan helm serta tak membawa pula kelengkapan surat-surat kendaraan. Akhirnya polisi pun menilangnya. Namun, Adi menolak dengan beragam alasan hingga akhirnya dia merusak sepeda motornya sendiri di lokasi.
Petugas lantas mengamankan sepeda motor bernomor Polisi B 6395 GLW itu ke Mapolres Tangsel. Kondisi fisik bagian luarnya hancur mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.
"Enggak bisa dinyalain tadi, distarter juga enggak bisa. Tadi bawanya ke sini didorong dari depan," terang salah satu petugas saat memindahkan sepeda motor itu.
Sementara, Kasatlantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan kronologis saat anggotanya memberhentikan laju kendaraan yang dikemudikan Adi Saputra.
Facebook Conversations
Artikel Terkait